Gugatan itu diterima oleh pihak PN Jakpus dan teregister dengan Nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini.
Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum. (raa/ebs)
Load more