Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md.
Hal itu disampaikan oleh Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya betul dicabut (gugatan)," kata Hendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Selain itu, kata Hendra, kedua belah pihak, yaitu Panji Gumilang dan Mahfud Md, merupakan satu almamater alumni Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Hendra menuturkan pihaknya mencabut gugatan kepada Mahfud MD dalam beberapa hari belakangan.
Menurutnya pencabutan gugatan terhadap telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Dua hari yang lalu kalau enggak salah. Sepertinya Kamis (20/7/2023), saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui, kubu Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud Md senilai Rp5 triliun ke PN Jakpus.
Gugatan itu diterima oleh pihak PN Jakpus dan teregister dengan Nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini.
Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum. (raa/ebs)
Load more