Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tak lagi memberikan ruang kepada para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan agar engelola siaran seperti TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
Data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 mencatat, setidaknya terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, dimana kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.
Meski demikian, sayangnya masih banyak ditemukan lembaga penyiaran khususnya televisi yang permisif dan memberikan ruang untuk figur publik yang melakukan KDRT tampil kembali di layar kaca.
"Kerap kali ditemukan di siaran TV tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio," ujarnya.
Menurutnya apabila kemunculan figur publik yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan ditayangkan kepada publik, maka besar kemungkinan para penyintas dan korban KDRT malah kehilangan semangat dan urung untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ia berharap agar hal itu tidak berkelanjutan, lembaga penyiaran bisa lebih bijak dan menayangkan konten edukasi mengenai kesetaraan gender sehingga nantinya kasus KDRT bisa berkurang atau bahkan tidak lagi terjadi di masyarakat.
Di samping itu, KPI pun berkomitmen untuk berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) agar dapat meningkatkan konten-konten ramah anak dan perempuan lebih sering muncul di lewat medium penyiaran.
“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” tutup Aliyah. (ant/mii)
Load more