tvOnenews.com - Tak pernah terlupakan, sebuah kasus yang terjadi tepat satu tahun lalu dimana seorang anggota Polri yang juga seorang ajudan menjadi korban dari pembunuhan berencana oleh atasannya sendiri.
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melakukannya karena sang istri, Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh ajudannya tersebut.
Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut jalani proses hukum.
Saat di pengadilan, Putri Candrawathi pun mengaku di hadapan hakim bahwa ia memang diperkosa oleh ajudannya tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Kesaksian bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J itu, dikatakan Putri Candrawathi saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Namun, jauh sebelum persidangan dimulai, Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J itu pernah mendapat 'pembelaan' dari Pendeta Gilbert Lumoindong.
Seperti apa penjelasan dari Pendeta Gilbert Lumoindong terhadap perkara ini, simak informasinya berikut ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku hadapan hakim bahwa ia telah diancam, dianiaya, lalu diperkosa oleh sang ajudan, Brigadir J saat berada di Magelang.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi sebenarnya adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi.
Adapun Putri Candrawathi mengaku heran mengapa Brigadir J yang disebut sudah melakukan pelecehan seksual kepadanya bisa mendapat penghormatan pada pemakamannya.
"Kalau pun Polri memberikan pemakaman seperti itu (penghormatan), saya juga tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan langsung pada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan kepada saya, pengancaman, dan penganiayaan kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Pada keterangannya sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Putri Candrawathi berkesempatan menjelaskan terkait peristiwa yang menimpanya di Magelang.
Pada kesaksiannya itu, Putri Candrawathi di hadapan hakim mengatakan bahwa dia mengalami perlakuan buruk dari Brigadir J, yakni berupa pelecehan seksual yang dilakukan sang ajudan itu di Magelang.
"Saya menghampiri suami saya (Ferdy Sambo) yang sedang duduk santai di ruang nonton, saya datang lalu duduk di sebelah suami saya, saya ceritakan tentang peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022," kata Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. (Kolase tvOnenews)
Kemudian hakim bertanya pada Putri Candrawathi.
"Saat itu apa yang terjadi?" tanya hakim ke Putri Candrawathi.
Adapun Putri Candrawathi menjawab pertanyaan tersebut.
"Suami saya langsung marah yang mulia. Dia emosi, tarik nafas dalam-dalam tanpa berkata-kata lalu menangis, dan saya juga menangis," kata dia.
Dalam kondisi yang sama-sama menangis, kata Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lalu menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar.
Jauh sebelum persidangan dimulai, Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J itu pernah mendapat 'pembelaan' dari Pendeta Gilbert Lumoindong.
Saat itu, Putri Candrawathi yang memang beragama Kristen disebut Pendeta Gilbert Lumoindong sudah berkata jujur (soal dia diperkosa Brigadir J).
"Sebagai Hamba Tuhan, kalau dia (Putri Candrawathi) tidak beritakan kejujuran, dia berdosa," kata Pendeta Gilbert Lumoindong, dalam sebuah tayangan di video yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itulah yang saat itu membuat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat murka mendengar pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong tentang Putri Candrawathi.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Putri Candrawathi. (Kolase tvOnenews)
Menurut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat itu, pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong soal Putri Candrawathi sudah berkata jujur sebagai Hamba Tuhan itu menyinggung perasaannya.
Menurut Samuel Hutabarat, pernyataan tersebut dianggapnya seolah-olah menyudutkan Brigadir J, dan sang Pendeta dianggap cenderung melakukan pembelaan terhadap Putri Candrawathi.
Adapun ucapan tersebut diterjemahkan Samuel Hutabarat sebagai seolah-olah Pendeta Gilbert Lumoindong mendukung tindakan yang dilakukan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo serta menyalahkan anaknya, Brigadir J.
Untuk diketahui, nyawa Brigadir J lenyap setelah dia dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya bilang sama dia, Pendeta Gilbert Lumoindong yang terhormat ini, setahu saya baru ini ada Pendeta bisa memfitnah orang yang sudah meninggal" kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Setelah mendengar ucapan Pendeta Gilbert Lumoindong di YouTube soal seolah-olah anaknya bersalah, Samuel mengaku emosi dan langsung menghubungi sang pendeta via telepon.
"Saat itu, dia (Pendeta Gilbert Lumoindong) menanggapinya cuma sekali dengan pesan WhatsApp dan selebihnya dengan voice note," kata Samuel Hutabarat.
Samuel Hutabarat juga mengatakan bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong sebelumnya sempat datang ke Sungai Bahar, memimpin doa di rumah dan bahkan berkunjung ke makam sang anak, Brigadir J.
"Dia (Pendeta Gilbert Lumoindong) waktu itu datang ke Sungai Bahar, tapi tanggalnya saya sudah lupa, dia memimpin doa di rumah dan berkunjung ke makam (Brigadir J) di makam dia juga memimpin doa," katanya.
Tepat satu tahun yang lalu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi ramai dibicarakan publik.
Proses terungkapnya kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang juga melibatkan banyak anggota Polri.
Kini kelima terdakwa dalam kasus tersebut tengah menjalani hukuman. Pelaku utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo menerima vonis berupa hukuman pidana mati, sementara Putri Candrawathi menjalani hukuman 20 tahun penjara. (abs/kmr)
Load more