Jakarta, tvOnenews.com-Pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) memakan waktu hampir 13 jam. Airlangga tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09:00 wib dan baru pukul 20:20 wib meninggalkan Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pemeriksaan memakan waktu hingga 12 jam karena ada puluhan pertanyaan yang harus dijawab oleh Airlangga. "Tadi disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ujar Kuntadi.
Airlangga diperiksa sebagai saksi karena pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
"Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kami perlu untuk didalami," kata Kuntadi
.
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Korporasi itu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Load more