Jakarta, tvOnenews.com - Ketidakhadiran ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan hanya mengirimkan surat dalam persidangan tersebut, dinilai sejumlah pihak jika sang ayah hanya mencintai hartanya.
Hal mencengangkan dalam surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo saat dirinya mengungkapkan jika enggan menanggung restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo.
Berikut Isi Surat Lengkap Rafael Alun Trisambodo, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot, dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2023).
Jakarta, 25 Juli 2023
Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Dalam Perkara Pidana Nomor 297/PID.B/2023 PN JKT.SEL atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Puji syukur kita panjatkan kepata Tuhan YME, karena atas rahmat dan kasi sayangnya semua masih diberi kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai pada proses pembuktian, yakni giliran anak kami Mario Dandy Satriyo menggunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Setelah berdiskusi dengan istri dan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa harus berhenti studinya di Universitas Prasetiya Mulya.
Dia masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendarmabaktikan dirinya untuk negeri.
Namun, semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini.
Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami apa bila ada putusan yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo membayar restitusi maka kami mohon agar dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi, kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk tidak menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar, sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengoatan korban.
Namun, untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi pemberantasan Korupsi dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa yang tak henti agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sedia kala.
Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi.
Kami pun ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami atas restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo.
Hormat kami,
Rafael Alun Trisambodo
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)
Load more