Jakarta, tvOnenews.com - Viral minuman anggur merah berlogo halal, BPJPH pastikan tak pernah terbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial.
Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukanlah wine atau red wine melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil menjelaskan.
Aqil mengatakan produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
"Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz," ujarnya.
Ia menambahkan pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
"Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya," kata dia.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik. Bukan seperti yang beredar di media sosial botol jus anggur merah yang berlogo halal. (rpi/nsi)
Load more