Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terpaksa ditunda hingga 2 Agustus 2023.
Rupanya penundaan sidang ini dikarenakan tidak adanya pihak MUI yang mewakili hadir pada sidang pagi ini.
Berdasarkan pengamatan tim tvOnenews.com, pada pukul 10.43 WIB sidang dimulai oleh majelis hakim. Namun, persidangan terpaksa ditunda sepanjang 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
Sidang kembali dimulai pada pukul 11.15 WIB yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama beberapa kuasa hukumnya. Sementara penggugat, Panji Gumilang, diwakili oleh penasihat hukum.
Sementara pihak MUI juga tidak hadir dalam sidang perkara tersebut. Anwar pun menegaskan bahwa kehadirannya bukan mewakili MUI melainkan diri sendiri.
Sidang kembali dilanjutkan dan kemudian majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Load more