LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat, Kemenag: Itu Sudah Tindak Pidana

Panji Gumilang telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq. Ini penjelasan Kemenag

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:52 WIB

tvOnenews.com - Tak henti-hentinya publik membicarakan mengenai sosok yang belakangan ini viral, yaitu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Sebab beberapa kali video viral di media sosial menampilkan Panji Gumilang diduga memberikan ajaran kepada para santrinya yang melenceng dari syariat Islam.

Atas hal tersebut Panji Gumilang dilaporkan oleh beberapa pihak kepada kepolisian. 

Tak hanya itu, belakangan ini Panji Gumilang juga telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan melanggar aturan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak

Baca Juga :

Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu. 

Sementara menurut Muhibuddin, perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menyebutkan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki untuk mengelola Zakat.

Seperti apa penjelasan Muhibuddin mengenai hal ini, simak informasinya berikut ini.

Ponpes Al Zaytun Tak Berizin Untuk Mengelola Zakat

Melalui sebuah program acara, Kabar Petang, tvOne. Perwakilan dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhibuddin menyebutkan pengelolaan zakat di Indonesia dibawah pengawasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Namun, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 terdapat pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam mengelola zakat, tentunya dengan izin dari Kementerian Agama.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola zakat itu kepada Baznas. Namun, ada pasal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat membantu Baznas dalam pengelolaan (Zakat). Tetapi di (UU 23 Tahun 2011) Pasal 18 itu wajib harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” ungkap Muhibuddin dari Dirjen Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama dalam Program Acara Kabar Petang, tvOne.

Apabila kelompok pengelolaan zakat yang dikelola masyarakat tersebut tidak memiliki izin, maka akan dikenai sanksi pidana.

“Apabila tidak mematuhi terhadap Aturan ini. Undang-Undang ini juga sudah dikuatkan lagi di Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2014 ya di pasal 57, bahwa setiap pengelola zakat masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang mengelola zakat ini wajib untuk mendapatkan izin,” ujar Muhibuddin. 

“Apabila tidak melakukan pengurusan Izin itu atau mengelola zakat tanpa izin, maka ada pasal yang cukup jelas yakni akan dikenakan tindakan sanksi berupa sanksi pidana dan ini di (PP No. 14 Tahun 2014) pasal 42 itu dianggap sebagai sebuah kejahatan,” sambungnya.

Sementara itu, dirinya mengatakan pihaknya telah memeriksa perizinan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki izin untuk mengelola zakat. Baik itu di tingkat Kabupaten atau Kota, maupun di tingkat pusat.

“Kami sudah cek, karena kami di subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, ini sudah kami cek perizinannya. Kami di subdit 1 juga (Ponpes Al Zaytun) tidak ada izin (mengelola zakat), dan kami juga sudah melakukan konfirmasi ya kalau levelnya itu memang kabupaten kota memang izinnya itu cukup di Kanwil, meskipun rekomendasinya dari Baznas pusat. Dan itu juga tidak ada izinnya,” jelasnya.

Selebihnya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada pihak penegak hukum untuk memproses kelompok pengelola zakat yang tidak berizin, termasuk Ponpes Al Zaytun juga Panji Gumilang sebagai pimpinannya. 

Sebab hal tersebut termasuk tindak pidana. 

“Di Undang-Undang 23 tahun 2011 bahwa di Bab 6 di Pasal 35 memang masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan ya. Saya kira untuk selanjutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum untuk mencari bukti yang memenuhi kriteria.Tapi dalam prinsipnya, bahwa tata kelola zakat ini yang pertama harus izin. Jadi kalau tidak berizin itu sudah tidak pidana,” pungkasnya. (kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebanyak 600 Personil Kepolisian Diterjunkan, Pastikan 1.012.800 Pemilih Aman Memilih di 1942 TPS

Sebanyak 600 Personil Kepolisian Diterjunkan, Pastikan 1.012.800 Pemilih Aman Memilih di 1942 TPS

Polres Jombang menerjunkan 600 personil kepolisian yang tersebar di 306 desa dan kelurahan se Kabupaten Jombang
Terjadi Lagi Aksi Dugaan Penembakan Polisi, Pelajar SMK di Kota Semarang Jadi Korban Tewas

Terjadi Lagi Aksi Dugaan Penembakan Polisi, Pelajar SMK di Kota Semarang Jadi Korban Tewas

Seorang pelajar berinsial GR (16) di Kota Semarang, Jawa Tengah meninggal dunia usai diduga menjadi korban penembakan oleh oknum polisi.
Ancang-ancang Persiapan Haji 2025, Kemenag Batam Lakukan Seleksi Petugas

Ancang-ancang Persiapan Haji 2025, Kemenag Batam Lakukan Seleksi Petugas

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan pihaknya mulai melakukan proses seleksi petugas sebagai persiapan Haji 2025.
2 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024 Diberi Pesan Penting oleh Pelatih Bali United

2 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024 Diberi Pesan Penting oleh Pelatih Bali United

Sebanyak dua pemain yang dipanggil pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024 diberi pesang penting oleh pelatih Bali United, Stefano Cugurra.
Pelaku Polisi Tembak Polisi AKP Dadang Iskandar Tak Diborgol dan Bebas Merokok, Kompolnas Buka Suara: Itu Agar...

Pelaku Polisi Tembak Polisi AKP Dadang Iskandar Tak Diborgol dan Bebas Merokok, Kompolnas Buka Suara: Itu Agar...

Sempat viral AKP Dadang Iskandar santai merokok dan tidak diborgol usai jadi pelaku polisi tembak polisi AKP Ulil Ryanto, Kompolnas akhirnya beri tanggapan.
Menteri PKP Maruarar Sirait: Tapera Seharusnya Sukarela, Bukan Wajib

Menteri PKP Maruarar Sirait: Tapera Seharusnya Sukarela, Bukan Wajib

“Posisi saya kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan dengan fungsinya (Tapera). Kalau mau wajib jangan pakai nama tabungan,” ujar Maruarar Sirait.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral