Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika pemerintah telah membuat sistem semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Hal tersebut ia sampaikan, terkaiat penangkapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, sebelum keberangkatannya ke Tiongkok, Kamis pagi 27 Juli 2023.
Menutup peluang terjadinya korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum pejabat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan memperbaiki sistem, salah satunya dengan membuat e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa.
"Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. perbaikan sistem," kata Jokowi Jokowi mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 4 juta produk yang masuk ke dalam e-Katalog. "Seperti misalnya e-katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelum 10.000 artinya itu perbaikan sistem," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua dari lima tersangka itu adalah dari pihak Basarnas yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023). Dalam OTT itu, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. (mii)
Load more