Jakarta, tvOnenews.com - Jadi tersangka suap, Kabasarnas Henri Alfiandi sebut akan ikuti proses hukum di TNI.
Dia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka suap oleh KPK seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Pasalnya, dia merupakan anggota militer aktif.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," ujar Henri Alfiandi, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7/2023).
Alex menjelaskan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (nsi)
Load more