Jakarta, tvOnenews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dugaan korupsi BTS 4G.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain eksepsi Irwan, majelis hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Majelis hakim berkesimpulan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum.
Menurut majelis, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa.
“Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil,” kata hakim.
Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu.
Load more