Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa satu aaksi yang menjabat sebagai komisaris di 3 perusahaan.
Menurutnya, keterangan saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk melakukan pendalaman terkait dua perkara tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya memeriksa saksi LTJH untuk melengkapi penyidikan dan pemberkasan tersangka TPPU Windy Purnama alias WP.
Selain itu, dia mengatakan keterangan saksi juga dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka dugaan korupsi Muhammad Yusrizki alias YUS.
"Pemeriksaan dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tambahnya.
Load more