Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN), khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan penghentian layanan pengajuan kepemilikan tanah dilakukan karena adanya pelaksanaan yang tak sesuai. Selain itu, adanya regulasi yang tumpang tindih hingga muncul keraguan dari petugas di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa.
“Tidak hanya tanah di wilayah delineasi IKN, terhentinya pelayanan juga terjadi atas tanah di luar wilayah delineasi IKN,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Padahal, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 21 ayat 1 berbunyi “Seluruh bidang tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Meski sudah ada Perpres, Dadan menyebut praktik di lapangan justru tetap muncul keraguan dengan tetap mengacu pada SE Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. Menurut Dadan, mestinya layanan permohonan legalisasi aset masyarakat tetap dapat diberikan.
Load more