Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023).
Perwira AU yang memilikipangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
“Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," tandasnya.
Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Sementara itu, KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi Capai Rp10 Miliar, Punya Pesawat Terbang Zenith 750 STOL
Harta kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi tersangka korupsi capai Rp10 miliar, punya pesawat terbang Zenith 750 STOL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Melansir elhkpn.kpk.go.id, Henri Alfiandi diketahui memiliki total harta kekayaan Rp10.973.754.000.
Harta kekayaan Henri Alfiandi itu terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp4.820.000.000 serta alat transportasi dan mesin senilai Rp1.045.000.000.
Transportasi itu terdiri dari mobil Nissan Grand Livina 2012, FIN Komodo IV tahun 2019, Honda CRV tahun 2017 dan Pesawat Terbang Zenith 750 STOL tahun 2019.
Henri Alfiandi juga disebut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452.600.000, kas dan setara kas senilai Rp4.056.154.000 serta harta lainnya Rp600.000.000. LHKPN ini dilaporkan pada 24 Maret 2023.
Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (27/7/2023).
Load more