Hasil rapat tersebut memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perubahan direksi maupun pemegang saham perusahaan tambang wajib melalui persetujuan oleh Menteri ESDM.
"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," tegas Kamaruddin.
Sebagai informasi, pada Mei lalu, Kemenko Polhukam sempat mengeluarkan surat rekomendasi yang menegur Kemenkumham soal PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan. Pasalnya, ada dugaan kongkalikong dalam proses pengambilalihan saham PT Citra Lampia.
Kemenko Polhukam menilai proses perubahan izin PT Citra Lampia bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.
"Adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham Citra Lampia berdasarkan UU Minerba, bahwa pemegang izin dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut. (raa/muu)
Load more