Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan kedua terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panggilan kedua sebagai saksi terhadap Panji Gumilang itu dilayangkan Bareskrim Polri lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya sempat disampaikan pada 3 Agustus 2023 dengan terjadwal pada 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan alasan majunya jadwal pemanggilan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu ditengarai surat sakit yang disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifuin tak dapat terbukti secara formil.
"Surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Djuhandani dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lelah Karena Kesibukan Jadi Alasan Panji Gumilang Ogah Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang direncanakan berlangsung pada Kamis (27/7/2023).
Kendati telah terjadwal, Panji Gumilang justru tak memunculkan batang hidungnya di Gedung Bareskrim Polri.
Load more