Jakarta, tvOnenews.com - Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang kuat aroma suapnya.
Permintaan Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim.
Surat untuk presiden Jokowi sendiri bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 yang dikirim pada tanggal 28 Juli 2023.
Sementara surat untuk Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 serta Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 pada Jumat (28/7/2023).
“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut Hitakara tidak mempunyai cara selain mengadu dan memohon kepada Presiden lantaran sudah berkali-kali mengadu dan mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.
“Kenyataaan sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan yang diambil sementara apabila keadaan ini dibiarkan terus dan tidak segera diperbaiki maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan akan merusak serta mengacaukan tatanan hukum, pelaksaanaan hukum dan penegekan hukum khususnya bidang kepailitan,” lanjutnya.
Diketahui, Tim kuasa hukum Hitakara sendiri telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
Tim kuasa hukum menyurati KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.
Bahkan, Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya.
Permintaan itu disampaikan melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.
Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap. Selain itu, hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.
Load more