Jakarta, tvOnenews.com - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjawab pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menegaskan bahwa penertiban perkumpulan LGBT di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur, adalah tindakan pelanggaran HAM.
Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.
"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, udah jawabannya itu. Silakan warga berinteraksi di taman secara positif," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban kelompok LGBT di Hutan Kota UKI Cawang, Jakarta Timur.
Anis mengingatkan agar Heru Budi tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik, sebab berpotensi melanggar HAM. Terlebih pihak yang ditertibkan saat itu adalah kelompok LGBT.
Dia pun menegaskan aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu pun bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut oleh Indonesia.
Terlebih, perkumpulan tersebut terjadi di ranah fasilitas publik yang di mana setiap orang berhak mengaksesnya, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta. (agr/ree)
Load more