Terkait hal ini, KPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi (HA).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan. Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Atas hal tersebut Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.
"Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (nsi)
Load more