Jakarta, tvOnenewe.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.
Dia menyebut sanksi pemecatan kader partai, khususnya Cinta Mega, harus dirapatkan dalam rapat pleno terlebih dahulu. Sebab, hal itu diatur dalam AD/ART partai.
"Yang jelas, yang pertama urusan pemecatan itu harus dirapatkan dalam rapat pleno karena itu diatur di dalam UU partai politik dan juga di dalam AD/ART partai," kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Di sisi lain, dia mengatakan Cinta Mega sudah diberikan sanksi berupa tidak dicalonkan kembali sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
"Tapi yang pasti yang bersangkutan tidak dicalonkan dalam Pemilu 2024," kata dia.
Soal sanksi pemecatan Cinta Mega dari kader PDIP, Hasto sebut harus lewat rapat pleno. Dok: Istimewa
Load more