"Kemudian FIM ini melakukan aksi mengeluarkan pendapat di muka umum," tuturnya.
"Di mana dari isu tadi, ada pernyataan dari pak Mahfud MD bahwa ditemukan rekening yang mencurigakan, kemudian disebut oleh salah satu media terkemuka bahwa perputarannya Rp15 Triliun, ini kan fantastis," terangnya.
Menurutnya, dengan lembaga pendidikan seperti Al-Zaytun perputarannya seharusnya untuk membiayai pembelajaran itu hanya Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar.
"Tapi dia mengelola begitu banyak triliunan sehingga kami menganggap untuk mengajukan bahwa ada dugaan pelanggaran UU nomor 23 tahun 2011 tentang zakat, yang di dalamnya juga mengatur Infak," ungkap Koordinator Forum Indramayu menggugat (FIM).
Soal pemeriksaan saksi pelapor dugaan penyalahgunaan penggalangan dana zakat oleh Panji Gumilang
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM, mengungkapkan, pemeriksaan pada Kamis 20 Juli 2023 adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.
Polres Indramyu memeriksa koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) dalam laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Panji Gumilang. (Opih Raharjo/tvOnenews)
Load more