Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Panji Gumilang seusai terjerat kasus penistaan agama, Koordinator Forum Indramayu menggugat sebutkan Al-Zaytun tak berguna bagi warga sekitar Indramayu.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Diketahui, Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Cepi Kurnia/tvOne)
Proses hukum Panji Gumilang masih berjalan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama, status Panji Gumilang kini naik ke penyelidikan dari penyidikan.
Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara soal kasus penistaan agama Panji Gumilang, hingga saat ini polisi masih berfokus terkait pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.
Tim Fakta tvOne mewawancarai Carkaya selaku Koordinator Forum Indramayu menggugat (FIM) bersama kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy.
Sebelumnya, FIM telah melaporkan sejumlah gugatan ke Polres Indramayu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat dan infak yang dilakukan oleh Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tiara Harahap host tvOne menanyakan soal apa dasar pelaporan dari Carkaya yang melaporkan Panji Gumilang.
Carkaya mengaku bahwa hal ini berawal dari keresahan masyarakat, khususnya masyarakat penyangga.
"Ini sesuatu pesantren yang begitu besar (megah) hadir di sana, tetapi tidak ada manfaat bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Tiara Harahap mewawancarai Carkaya selaku Koordinator Forum Indramayu menggugat (FIM) bersama kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy.
FIM juga pernah melakukan aksi unjuk rasa guna meminta agar segala dugaan aliran sesat yang ada di Ponpes Al Zaytun untuk segera diusut tuntas.
"Kemudian FIM ini melakukan aksi mengeluarkan pendapat di muka umum," tuturnya.
"Di mana dari isu tadi, ada pernyataan dari pak Mahfud MD bahwa ditemukan rekening yang mencurigakan, kemudian disebut oleh salah satu media terkemuka bahwa perputarannya Rp15 Triliun, ini kan fantastis," terangnya.
Menurutnya, dengan lembaga pendidikan seperti Al-Zaytun perputarannya seharusnya untuk membiayai pembelajaran itu hanya Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar.
"Tapi dia mengelola begitu banyak triliunan sehingga kami menganggap untuk mengajukan bahwa ada dugaan pelanggaran UU nomor 23 tahun 2011 tentang zakat, yang di dalamnya juga mengatur Infak," ungkap Koordinator Forum Indramayu menggugat (FIM).
Soal pemeriksaan saksi pelapor dugaan penyalahgunaan penggalangan dana zakat oleh Panji Gumilang
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM, mengungkapkan, pemeriksaan pada Kamis 20 Juli 2023 adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.
Polres Indramyu memeriksa koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) dalam laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Panji Gumilang. (Opih Raharjo/tvOnenews)
Selain dimintai keterangan, saksi juga diminta untuk menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi lain yang mendukung laporan tersebut.
"Ada beberapa alat bukti rekaman video ada dua video, terkait keterangan di media sosial, adanya pengumpulan dana dari masyarakat dan kita juga memberikan nama-nama saksi yang siap dijadikan saksi," ungkapnya.
Hendra menambahkan, ada dua nama yang akan diajukan sebagai saksi, dua nama tersebut dari mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Untuk pemeriksaan saat ini, lanjut Hendra, dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.
"Sementara ini ada dua nama, dari luar FIM, ada dari mantan anggota NII. Sementara pemeriksaan ini infonya dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu, untuk Bareskrim belum ada info," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pemanggilan Sayid Muchlisin, untuk menyerahkan alat bukti dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pelaporan yang dilakukan oleh Sayid Muchlisin, kata Fahri, Polres Indramayu belum melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Agendanya meminta keterangan dari si pelapor, dan si pelapor kita minta untuk menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, dan juga barang bukti yang mendukung, karena kemarin itu baru capture (tangkap layar) video, Kita belum melimpahkan ke Bareskrim, tapi koordinasi sudah, tugas kami di awal ini melakukan penelitian dan pemeriksaan awal pada si pelapor," katanya.
Setelah alat bukti yang diminta, diserahkan oleh pelapor, lanjut Fahri, berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Bareskrim.
"Sehingga dengan alat bukti yang kita minta bisa langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat," lanjutnya.
Diketahui, Sayid Muchlisin, Koordinator FIM melakukan pelaporan ke Polres Indramayu, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Panji Gumilang, pada Senin (17/07/2023). (oro/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more