Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan data dari KemenPPA, pasca Pandemi COVID-19, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat tajam lebih dari 200 persen.
Ia mengungkapkan bahwa pasca pandemi ada eskalasi WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural dan rentan akan trafficking.
"Pandemi covid saya kira menjadi salah satu trigger meningkatkan ekskalasi kasus perdagangan orang. Karena kalau tidak salah, data dari KemenPPPA, data dari Kemenlu, itu ada peningkatan sampai 200 persen angka kasus perdagangan orang dan itupun masih fenomena gunung es," ungkap Wahyu.
Kemudian, dia mengulas, bahwa saat pandemi covid-19 di Indonesia ekonomi menurun drastis, sehingga banyak masyarakat yang diputus dari hubungan pekerjaan (PHK). Menurutnya, hal itu lah yang menjadi alasan masyarakat mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.
"Fenomena lapangan kerja dimana pada saat pandemi, kita tau ada kemerosotan ekonomi, di sisi lain mobilitas orang untuk ke luar negeri (LN) ditutup. Jadi ketika ada ruang-ruang pasca pandemi ini tersedia, yang terjadi adalah ekskalasi mobilitas ke LN mayoritas melalui jalur non prosedural dan hampir semua punya potensi atau rentan menjadi korban traficking," terang Wahyu.
Lebih jauh, menurut dia, hal yang semakin mengkhawatirkan adalah profil korban yang semakin meluas. Mulanya yang tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri adalah masyarakat kelas ekonomi rendah, namun kini telah merambah menjadi masyarakat kota yang berpendidikan.
"Dan yang menarik sekaligus mengkhawatirkan adalah profil korban makin meluas, kalau dulu profilnya masih di pedesaan, berpendidikan rendah secara ekonomi juga dari kelas ekonomi rendah. Tapi observe kami, khususnya untuk korban kejahatan digital itu mayoritas mereka berpendidikan minimal SMA bahkan kasus-kasus yang kamu tangani itu banyak sarjana ilmu komputer dan sarjana informatika," ungkap dia.
Ia mengatakan, Indonesia sebagai ketua ASEAN harus dapat memberikan penanganan yang efektif terhadap pemberantasan TPPO sekaligus perlindungan migran.
"Hal itu tertuang dalam tiga Deklarasi ASEAN. Diantaranya Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi, Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga dalam Situasi Krisis, dan Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran," papar Wahyu. (rpi)
Load more