Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menanggapi pernyataan DPP PDIP yang marah kepada DPD PDIP karena langsung mengambil keputusan memecat Cinta Mega sebelum meminta klarifikasinya.
“DPD sudah memberikan sanksi kepada Cinta Mega, lalu DPP ingin tahu, mungkin seperti dasarnya apa DPD memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelas Gembong, saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Gembong pun menjelaskan bagaiman alur pemberian sanksi ini terjadi. Memang DPP PDIP memiliki kewenangan untuk mengetahui apa landasan pemecatan Cinta Mega yang ketahuan bermain game judi online saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Prinsipnya DPP akan mengklarifikasi dari semua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang diberikan sanksi, pihak berikutnya yang mesti diambil keterangan oleh DPP adalah pihak yang memberikan sanksi (DPD),” ungkapnya.
Cinta Mega diduga tengah bermain game judi online saat rapat Paripurna
Hal ini perlu dilakukan agar DPP tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bagi nasib Cinta Mega.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PDIP akan memanggil DPD PDIP DKI Jakarta buntut dari pemecatan kader PDIP Cinta Mega dari anggota DPRD Jakarta.
Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi DPD PDIP Jakarta.
“Kita butuh pemeriksaan tambahan dengan DPD. dan itu sudah penuhi prosedur atau belum itu komite etik dan displin sanksi. Menyangkut sanksi, DPP yang memutuskan,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Pasalnya, dalam klarifikasi Cinta Mega, dia mengaku langsung dipecat DPRD Jakarta sebelum klarifikasi.
“DPRD harus juga [diperiksa], karena tadi menurut Ibu Cinta Mega, DPD langsung rapat dan memutuskan untuk memberi sanksi organisasi. itu tidak boleh, dia harus hadir di situ dan berhak untuk menyampaikan kllarifikasi,” jelasnya.
Menurut Komarudin, DPD tidak boleh mengambil keputusan sendiri tanpa ada arahan DPP.
“Tidak bisa ada berita masuk langsung diputuskan, PDIP tidak boleh gitu. Setiap anggota punya hak memberi klarifikasi atau membela dalam proses menjatuhkan sanksi,” jelas Komarudin.
“Tidak bisa karena media bilang ada masalah anggota, langsung tanpa ada kesempatan membela diri langsung dipecat,” tambahnya.
Dia menjelaskan pemberian sanksi di PDIP melalui beberapa proses sesuai tingkat kesalahannya.
“Apakah dia dibebastugaskan dan diberhentikan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Itu salah satu tingkatan yang paling berat itu pemecatan, tapi kita lihat apakah tingkat kesalahannya sampai pemecatan atau tidak. Jadi itu ada tahapan-tahapan,” ungkapnya.
Adapun pemeriksaan Cinta Mega dengan Dewan Kehormatan PDIP itu berlangsung selama sekitar 45 menit. (agr/mii)
Load more