Jakarta, tvOnenews.com - Nama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih kerap menjadi pembicaraan publik. Kini nasibnya terancam dijemput paksa polisi untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada (3/7/2023) lalu. Kini ia telah dipanggil kembali untuk pemeriksaan kedua, namun Panji Gumilang mangkir dari panggilan tersebut beralasan sakit.
Atas mangkirnya dedengkot Ponpes Al Zaytun ini dari panggilan penyidik, maka Panji Gumilang akan terancam dilakukan penjemputan paksa jika kembali mangkir pada pemeriksaan keduanya nanti.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (ANTARA)
Upaya penjemputan paksa Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang polisi memiliki kewenangan untuk jemput paksa Panji Gumilang.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang. Ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujarnya seperti dikutip dari viva.co.id.
Aturan perihal penjemputan paksa Panji Gumilang ini merujuk pada Pasal 112 KUHP.
Bunyinya, 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.
Polisi mengatakan, surat dokter yang diberikan Panji Gumilang tak bisa dibuktikan oleh penyidik.
Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Panggilan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama itu dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.
Pada panggilan kedua tanggal (27/7/2023) lalu, Panji Gumilang mengaku sakit hingga mangkir.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, selaku Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, (27/7/2023).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (26/7/2023).
Namun dedengkot Ponpes Al Zaytun ini mangkir dari panggilan sehingga dijadwalkan kembali pada tanggal (1/8/2023).
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, (24/7/2023).
Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, (4/7/2023) dini hari.
Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.(muu/kmr)
Load more