Jakarta, tvonenews.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bakal menggelar keterangan pers bersama jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (31/7/2023) sore.
Keterangan pers bersama akan membahas perihal kasus yang menjerat Kepala Basarnas Marsyda TNI Henri Alfiandi.
"Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan perwakilan pimpinan KPK akan melaksanakan konferensi pers tentang peristiwa Kabasarnas Marsyda TNI Henri Alfiandi," demikian dikutip dari undangan tertulis yang diterima redaksi tvonenews.com.
Rencananya, keterangan pers bersama ini akan dilakukan pukul 18.30 WIB di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Tiga tersangka dari pihak swasta kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA. (ito)
Load more