Magetan, tvOnenews.com - Soal viralnya foto santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra, Polres Magetan tegaskan penggunaan airsoft gun diatur dalam Perpol.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menegaskan penggunaan airsoft gun oleh seseorang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.
"Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis airsoft gun dan juga paintball," kata Budi, Senin (31/7/2023).
"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," sambungnya.
Sementara itu, yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi, kata dia, mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," jelasnya.
Budi mengatakan Polres Magetan telah mendatangi pengurus Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.
Load more