Magetan, tvOnenews.com - Soal viralnya foto santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra, Polres Magetan tegaskan penggunaan airsoft gun diatur dalam Perpol.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menegaskan penggunaan airsoft gun oleh seseorang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.
"Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis airsoft gun dan juga paintball," kata Budi, Senin (31/7/2023).
"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," sambungnya.
Sementara itu, yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi, kata dia, mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," jelasnya.
Budi mengatakan Polres Magetan telah mendatangi pengurus Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.
Pihaknya juga telah memberikan pemahaman atas keberadaan Perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut dan hasilnya cukup dimengerti oleh pihak Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra.
Sesuai penuturan Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, pihaknya menyampaikan klarifikasi atas beredarnya foto itu.
Pihaknya memberikan penjelasan bahwa foto itu diambil dalam kegiatan simulasi ekstrakurikuler yang akan mereka buka.
Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra menyampaikan permohonan maaf karena foto tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Karena itu, pihak pengurus memutuskan untuk membatalkan kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral foto para santriwati memegang senjata laras panjang di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @islah_bahrawi pada Jumat (28/7/2023).
Hingga Minggu (30/7/2023), foto tersebut sudah mendapatkan lebih dari 9.000 suka dan lebih dari 1.000 komentar hingga akhirnya menjadi bahasan publik dan pihak berwenang untuk menanganinya. (ant/nsi)
Load more