Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Selasa (1/8/2023).
Namun demikian, penasihat hukum Muhammad Lutfi memberikan konfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Muhammad Lutfi untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Perihal panggilan tersebut, disampaikan kuasa hukum Muhammad Lutfi, yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," kata Ketut.
Namun, Ketut belum menginformasikan jadwal pemanggilan Muhammad Lutfi berikutnya.
Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.
Load more