Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta penjelasan terkait konteks rencana Presiden RI Jokowi yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, menyusul ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang, sebab penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Dia menjelaskan, Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," tuturnya.
Christina lebih lanjut mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan 'hukum' dan penyelewengan anggaran agar di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata Christina.
Load more