Jakarta - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, Sumut, perlu diatur supaya ada keseimbangan antara aspek ekosistem dan ekonomi.
Saat ini, jumlah KJA di Danau Toba telah melebihi enam kali dari daya dukung sumber daya airnya.
"Ini harus diatur karena keseimbangan ekosistem dan kualitas air Danau Toba menjadi prioritas. Kita sudah sepakat Danau Toba adalah sebuah destinasi pariwisata super prioritas," ujar Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marves Kosmas Harefa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hal itu bukan alasan untuk terus mengeksplorasi habis-habisan Danau Toba, sehingga airnya tidak bisa dipertahankan kualitasnya.
"Untuk itu, harus diatur budi daya perikanan di kawasan danau ini, supaya ada keseimbangan kepentingan yang kita inginkan," katanya.
Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan penertiban KJA milik masyarakat dan swasta yang tersebar di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba. Ditargetkan penataan dan penertiban KJA akan terus dilakukan sampai 2023 untuk mencapai daya tampung maksimal Danau Toba
Penertiban dilakukan pada KJA yang tidak sesuai dengan zonasi Perpres 81 Tahun 2014 dan penyesuaian daya tampung maksimal Danau Toba sesuai SK No.188.44/213/KPTS/2017 sebesar 10.000 ton/tahun yang merupakan amanat dari Perpres 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Load more