Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Johnny G. Plate mencecar saksi pejabat Kominfo Arifin Saleh Lubis ketika persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sebelumnya menghadirkan Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis guna memberikan keterangan terkait perkara yang diduga merugikan negara Rp8.032 triliun.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (1/8/2023) tersebut, Johnny G. Plate mencecar saksi pejabat Kominfo terkait kebenaran yang harus diungkap.
"Jangan ngarang di sini. Jangan juga mau dipaksa untuk menjawab apabila tidak benar, jangan juga takut. Katakan yang benar-benar saudara tahu," kata Johnny G. Plate.
Johnny G. Plate menuturkan telah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan menilai terdapat jawaban yang tidak sesuai selama persidangan.
Dia menuturkan kesaksian para saksi di depan persidangan bahkan keluar dari BAP.
"Saya telah membaca berita-berita acara, mendengar apa yang saudara sampaikan di sini. Hakim pun yang mulia tertawa karena banyak jawaban-jawaban yang sebetulnya tidak pernah saudara jawab atau salah atau meragukan pengantar," cecarnya.
Load more