Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Johnny G. Plate mencecar saksi pejabat Kominfo Arifin Saleh Lubis ketika persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sebelumnya menghadirkan Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis guna memberikan keterangan terkait perkara yang diduga merugikan negara Rp8.032 triliun.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (1/8/2023) tersebut, Johnny G. Plate mencecar saksi pejabat Kominfo terkait kebenaran yang harus diungkap.
"Jangan ngarang di sini. Jangan juga mau dipaksa untuk menjawab apabila tidak benar, jangan juga takut. Katakan yang benar-benar saudara tahu," kata Johnny G. Plate.
Johnny G. Plate menuturkan telah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan menilai terdapat jawaban yang tidak sesuai selama persidangan.
Dia menuturkan kesaksian para saksi di depan persidangan bahkan keluar dari BAP.
"Saya telah membaca berita-berita acara, mendengar apa yang saudara sampaikan di sini. Hakim pun yang mulia tertawa karena banyak jawaban-jawaban yang sebetulnya tidak pernah saudara jawab atau salah atau meragukan pengantar," cecarnya.
Johnny G. Plate cecar saksi pejabat Kominfo, hakim sebut jangan takut, bukan menteri lagi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Selanjutnya, Johnny G. Plate ingin memastikan soal kinerjanya selama menjadi Menkominfo dalam rapat-rapat pimpinan.
Dia mencecar saksi Arifin terkait dugaan adanya intervensi selama dirinya menjabat menteri.
"Apakah pada saat pembahasan program dan rapat-rapat internal di Kominfo ada intervensi dari menteri?," tanya Johnny G. Plate.
"Jangan ragu. Jawabnya jelas," tegasnya.
"Betul saya lagi berpikir ada beberapa Rapim soalnya Pak Menteri mungkin paham juga," sahut Arifin.
Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri menekankan kepada saksi Arifin agar bicara sesuai fakta tanpa terpengaruh apapun.
"Jawab Pak. Ada intervensi enggak dari menteri?," tanya Hakim Fahzal.
"Tidak ada," kata Arifin.
"Saudara jawab jangan takut. Ini bukan menteri lagi," imbuh Hakim Fahzal. (lpk/nsi)
Load more