Lebak, tvOnenews.com - KH. Hasan Basri, Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), usai Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Menurut KH. Hasan Bisri, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang menunjukan supremasi penegakan hukum itu harus berjalan tanpa tebang pilih untuk mencari keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karennaya, ia mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas kerja keras Polri untuk melindungi umat dan menjaga kedamaian dan kondusifitas di masyarakat.
"Kami sebagai ulama tentu mendukung Polri dalam melakukan penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, ditetapkanya Panji Gumilang menjadi tersangka, tim kuasa hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun, Ali Syaifuddin, merasa sedih karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya penangguhan penahanan.
"Sedih banget. Baru tersangka. Masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut," kata Ali.
Diketahui, Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Menurut Brigjen Pol. Djuhamdhani menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka. (ant/mii)
Load more