"Dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," tuturnya.
Dia menjelaskan peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka.
"RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut," ungkapnya.
Kemudian, ia memaparkan bahwa pada tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan.
Diantaranya adalah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar.
"Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun," kata dia.
Diketahui, penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dimana pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi.
Load more