Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyebut bahwa pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores dapat menarik investasi dan menjamin kelestarian ekosistem.
KKP memastikan siap mengawal pemanfaatan ruang laut di Selat Malaka dan Laut Flores. Hal ini menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antar wilayah di dua kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo menjelaskan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka diyakini menjadi jalan terang geliat investasi bagi ruang laut.
Selain itu, dapat juga menggeliatkan keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.
Menurut dia, penetapan dua perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah adalah momentum yang amat penting.
"Mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point (titik sempit) lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia," kata Victor dalam jumpa pers Bincang Baharu di Kantor KKP, Jakarta pusat, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik.
"Dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," tuturnya.
Dia menjelaskan peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka.
"RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut," ungkapnya.
Kemudian, ia memaparkan bahwa pada tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan.
Diantaranya adalah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar.
"Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun," kata dia.
Diketahui, penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dimana pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP.
Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.
"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan. Tapi yang paling penting adalah dengan terbitnya aturan ini pengelolaan ruang laut kita menjadi lebih teratur dan terarah," ujarnya. (rpi/nsi)
Load more