Namun, setelah selesai pemeriksaan Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang dilaporkan adanya 3 LP dan ini dilaksanakan oleh penyidik. Selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai," katanya.
"Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi. Bolak balik dibetulkan penyidik," sambungnya.
Djuhandani mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Ia menambahkan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan. (rpi/nsi)
Load more