Jakarta, tvOnenews.com - Usai diperiksa sebanyak dua kali oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pada awal kedatangan Panji Gumilang sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian, baru dilanjutkan pemeriksaan terkait laporan soal penistaan agama pada pukul 15.00 WIB.
"Pukul 15.00 WIB kurang lebih yang bersangkutan mulai diperiksa. Adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," kata Djuhandani.
Sejatinya, Djuhandani menyebut pemeriksaan selesai dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Selesai diperiksa 6 jam, ternyata Panji Gumilang sempat koreksi BAP 5 kali. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Namun, setelah selesai pemeriksaan Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang dilaporkan adanya 3 LP dan ini dilaksanakan oleh penyidik. Selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai," katanya.
"Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi. Bolak balik dibetulkan penyidik," sambungnya.
Djuhandani mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Ia menambahkan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan. (rpi/nsi)
Load more