Jakarta,tvOnenews.com- Bareskrim Polri akhirnye menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilamg sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sejak semalam hingga hari ini Panji masih jalani pemeriksaan di Mabes Polri. Putusan penahanan Panji akan segera ditetapkan setelah pemeriksaan usai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dam Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak menyetop kegiatan operasional di Pondok Pesantren Al Zaytun meski pimpinannya Panji Gumilamg ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (2/8/2023).
Menurut Mahfud, pemerintah juga akan mulai turun tangan mengurusi manajemen di Al Zaytun guna melanjutkan kegiatan opersional di sana.
Kata dia, dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sebelumnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Load more