Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga terjadi kriminalisasi dan politisasi terkait proses penahanan kliennya di Bareskrim Polri.
Dia mengaku curiga sejak awal terkait pemanggilan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini. Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim," ujar Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra berharap proses penahanan terhadap Panji Gumilang tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sebab, dia menuturkan terdapat jutaan pendukung Panji Gumilang yang siap membela terkait proses hukum yang berlangsung.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini, kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," jelasnya.
"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," tambahnya.
Selain itu, Hendra menyebutkan kriminalisasi dan politisasi terlihat sejak awal proses penahanan Panji Gumilang.
Dia menuturkan saat ini status Panji Gumilang ialah tahanan yang diperiksa sebagai tersangka.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca. Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," imbuhnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. (lpk/ebs)
Load more