"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," ungkapnya.
Sementara itu, dalam laporan tersebut Rocky Gerung dan Refly Harun disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu rocky gerung segera ditangkap," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more