Jakarta, tvOnenews.com - Eks Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut serta melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Betul (Ferdinand buat laporan)," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ade menuturkan laporan tersebut turut serta telah teregister dengan Nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Menurutnya dalam laporan tersebut, Ferdinand turut serta melaporkan Refly Harun bersamaan Rocky Gerung.
"Yang dilaporkan adalah keduanya," kata Ade.
Buntut Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Pengamat Politik, Rocky Gerung resmi dipolisikan oleh Relawan Indonesia Bersaru ke Polda Metro Jaya buntut dugaan penghinaan terhadap Preaiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan Menurutnya dugaan penghinaan Rocky Gerung disampaikan melalui akun channel Youtube Refly Harun.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Lisman kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Lisman menuturkan dalam laporan yang dilayangkan pihaknya itu terlapor yakni Rocky Gerung dan Refly Harun.
Refly Harun turut serta dilaporkan akibat diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube pribadinya.
Kata Lisman ucapan Rocky Gerung dianggap tak etis karena menyerang Jokowi sebagai Presiden RI.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," ungkapnya.
Sementara itu, dalam laporan tersebut Rocky Gerung dan Refly Harun disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu rocky gerung segera ditangkap," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more