“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023). (rpi/ind)
Load more