Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah kasus yang dijalani oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Habib Kribo menegaskan minta agar hukum penistaan agama dihapuskan karena tak memiliki dasar.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Pernyataan Habib Kribo soal kasus penistaan agama Panji Gumilang
Habib Kribo hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, ia menjawab soal ramainya tudingan terkait bahwa membela dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Saya bukan membela sesuatu yang salah, saya hanya ingin menyampaikan suatu kebenaran yang saya pahami, dari kasus Al-Zaytun ini saya pikir sudah sangat menyimpang dari apa yang diharapkan di awal," ujarnya yang dilansir Youtube tvOnenews.
"Al-Zaytun katanya ingin mendirikan negara dalam negara atau un-pancasilais atau melahirkan radikalisme, saya dukung itu, saya memang dari dulu gerakan saya itu melawan radikalisme," lanjutnya.
Menurutnya dari kasus Panji Gumilang justru yang dipermasalahkan adalah penista agama, hukum ibadah.
Lucu lagi yang dibahas tentang fiqih, hukum ibadah itu kan furuiyah, itu debat tipe. Islam ini terpecah dari 72 golongan, masing-masing berbeda cara ibadahnya," ungkapnya.
"Lah kenapa sekarang Al-Zaytun dipermasalahkan katanya salatnya, shafnya, udahlah itu kan masing-masing, kalau kita lihat di Mekkah juga salat dicampur perempuan," tuturnya.
Pemilik nama lengkap Zein Assegaf ini menyebut bahwa masalah Panji Gumilang tidak bisa ditanggapi dengan hukum. Tapi bisa dengan diajak dialog.
"Kan di Alquran sudah dikasi tahu tuh di surah An-Nahl ayat 125, ajakan dengan cara hikmah, berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik," terangnya.
Disinggung oleh maria assegaf selaku Host tvOne soal kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, akibat beberapa pernyataan kontroversialnya.
"Saya menolak kasus penistaan agama dibawa ke hukum, itu gak boleh, ranah keimanan ke hukum," ujarnya.
"Tidak setuju juga Panji Gumilang ditahan?" tanya Maria Assegaf.
"Kalau penistaan agama dia dihukum saya tidak setuju, karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, Nabi itu menghukum kalau menyangkut dosa universal, menyangkut maslahat dengan orang lain, Nabi dalam piagam madinah tuh melindungi semua aliran, Nabi tidak memaksa dalam hal keimanan," tuturnya.
Namun dalam hal hukum universal, misal ada orang yang mencuri atau siapapun, itu Nabi bertindak, tapi untuk keimanan tidak ada yang dibawa ke hukum.
Dijelaskan oleh Andromeda Mercury bahwa alasan penahanan Panji Gumilang juga berlandaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga bisa mendalami dugaan penistaan agama.
Merespons hal itu, Habib Kribo menyebut bahwa fatwa MUI itu tidak mutlak.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu tidak mutlak, tidak ada yang mutlak," tegasnya.
Disinggung kembali oleh Andromeda bahwa banyak yang kena (Fatwa MUI) dan terjerat kasus penistaan agama.
"Justru saya dari pertama menolak ada hukum penistaan agama, haru dihapus, kalau nggak negeri ini (bisa) goncang gancing isu agama," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa dilaporkan juga atas kasus penistaan agama di Makassar.
"Saya katanya dikatakan penistaan agama, maaf saya jelek-jelek begini juga Habib, tidak akan saya jual agamanya Rasulullah," ujarnya.
"Tapi orang yang melihat pandangannya lemah, saya dituduh penista agama dilaporkan saya di Sulawesi," tuturnya.
"Saya yakin Nabi Muhammad ini hari ada, pasti dituduh penista agama, karena apa? karena banyak pemahaman kita ini masih salah, kita merasa paling benar," pungkasnya.
Panji Gumilang tersangka
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023). (rpi/ind)
Load more