Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penodaan agama. SETARA Institute menyoroti hal tersebut.
“Langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif di tahun politik,” ujar Halili dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).
SETARA memandang pemerintahan Jokowi sudah meninggalkan warisan buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama,” papar Halili.
“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” sambung dia.
Dia menyampaikan kasus penodaan agama mengalami peningkatan selama pemerintahan Jokowi. Menurut data SETARA, sebanyak 187 kasus penodaan agama terjadi sampai akhir 2019.
“Empat kasus pada rentang 1955-1966. Kedua, empat kasus antara 1967-1998. Ketiga, 0 kasus sepanjang 1999-2001. Keempat, tiga kasus pada rentang 2002-2003. Kelima, 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 122 kasus pada rentang 2014-2022,” jelas Halili.
Lebih lanjut, dia menilai penetapan tersangka Panji Gumilang itu tentu menambah angka pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi.
“Presiden tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, akan tetapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangani,” ujarnya.
Halili mengatakan pemerintahan Jokowi juga selalu patuh terhadap kelompok keagamaan konservatif dan pandangan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mendesak anggotanya untuk menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional.
Halili menuturkan pihaknya juga mempertanyakan retorika keberlanjutan yang disuarakan pemerintah Jokowi.
“Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi, akan berlanjut,” tutup dia. (saa)
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023).
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, Panji datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam. Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna coklat dan lensanya berwarna kuning.
Selain itu, ia juga tampak mengenakan gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Serta jam tangan berwarna hitam di sebelah kanan.
Panji Gumilang datang bersama kuasa hukumnya. Serta diberi pengawalan khusus oleh aparat kepolisian. Saat Panji mulai jalan memasuki Bareskrim Polri disambut oleh ramai awak media. Suasana pun menjadi ricuh berdesak-desakan.
Saat jalan memasuki gerbang Bareskrim Polri, Panji tampak melemparkan senyumnya kepada awak media yang hendak menyambut kedatangannya. Tak lupa, jari jempol sebelah kanannya yang diacungkan ke atas selama ia berjalan memasuki Bareskrim Polri.
Panji Gumilang juga ikut berdesak-desakan lantaran keributan awak media dengan tim pengawalan. Suasana mulai mereda saat dedengkot Al Zaytun itu memasuki lobi Bareskrim.
Ia pun langsung memasuki ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya. (rpi/put/saa/ade)
Load more