Jakarta, tvOnenews.com - Jadi tersangka, pihak Panji Gumilang soroti kriminalisasi dan politisasi soal proses hukum.
Pihak Panji Gumilang merasa janggal soal proses hukum penetapan tersangka dan penahanan di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Panji Gumilang—Hendra Effendi—mengatakan belum mengetahui maksud dari kriminalisasi dan politisasi tersebut.
Akan tetapi, dia menduga proses penahanan Panji Gumilang terdapat hal yang janggal sejak awal.
"Tujuannya kami belum paham. Tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ujar Hendra, Rabu (2/8/2023).
Hendra menyebut pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait dugaan tersebut.
Jadi tersangka, pihak Panji Gumilang soroti kriminalisasi dan politisasi soal proses hukum. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur praperadilan terkait kejanggalan proses hukum Panji Gumilang.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Selain itu, Hendra juga mengaku telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang. Namun, dia menuturkan kondisi Panji Gumilang memprihatinkan terkait usia yang tua.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu. Harapannya apa yang kami sampaikan bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Sebab, bagaimanapun Pak Panji Gumilang usianya sudah di angka 77. Jadi tidak mungkin seorang dalam kapasitas tokoh pendidik dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more