Jakarta, tvOnenews.com - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP resmi polisikan akademisi Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri terkait video viral diduga menghina Presiden Jokowi.
Laporan polisi itu teregister dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2023.
Perwakilan BBHAR PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan dasar laporan polisi itu diterima penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan banyak pertimbangan.
"Laporan kami sudah diterima hari ini diterima di Pidum. Terus memang kenapa tadi lama dari pagi sampai sore ya memang kita harus membahas hukumnya untuk menentukan pasal-pasal apa yang kita laporkan saudara Rocky Gerung. Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi LP kita sudah diterima," kata Johannes di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Dia menjelaskan diskusi panjang tersebut lantaran delik aduan yang mana seharusnya Presiden Jokowi yang membuat laporan langsung.
Akan tetapi, dia menyebutkan terdapat beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Rocky Gerung.
"Kita menemukan juga delik pidana terkait soal SARA terjadi keonaran, kegaduhan hampir di seluruh kota beberapa laporan sudah terjadi. Ada di Jawa Timur, Medan, terus Polda Metro Jaya. Termasuk kita juga hari ini di Bareskrim," jelasnya.
Dia menuturkan pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, tidak ada pihak manapun yang kebal terhadap hukum sehingga Rocky Gerung diharapkan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi semua harus bertanggung jawab pada ucapannya, harus bertanggung jawab pada pernyataannya. Maka laporan ini akan terus kami kawal. Jadi tidak saja hanya laporan-laporan lagi ramai saja. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. (lpk/nsi)
Load more