Jakarta, tvOnenews.com - Advokat David Tobing gugat Rocky Gerung buntut dugaan hina Presiden Jokowi.
Melansir keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, pada Rabu (2/8/2023) telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh David Tobing selaku advokat/dosen terhadap Rocky Gerung sebagai tergugat yang telah terdaftar secara online dengan kode Nomor: JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang menyampaikan ucapan:
“...Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak mikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol”.
Menurut David, kata bajingan dan tolol merupakan hinaan terhadap Presiden Jokowi yang tidak hanya merusak harkat dan martabat tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia.
“Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan,” katanya.
"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh bangsa Indonesia,” sambungnya.
Load more