Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan tujuh saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dari pantauan di lokasi, tujuh saksi dari JPU Kejagung tampak hadir semuanya, yang mana di antaranya ialah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyediaan.
"Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia," ucap Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.
Saksi selanjutnya Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Bakti atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldino, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktut BTS 4G dan infrastruktur pendukungnua Seni Sri Damayani, dan Avrinon Buri Hotman Simarmata selaku Tenaga Ahli Radio PT paradita Infra Nusantara.
Lalu, jaksa menghadirkan saksi Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan terakhir Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmano.
Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Load more